JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima penghargaan di INTERPOL Global Meeting for Digital Piracy pada Kamis, (30/5/24) di Lyon, Prancis atas keberhasilannya menangkap dalang penyebaran IPTV ilegal “TVDOL”.
Operasi gabungan ini melibatkan Interpol, Ministry of Culture Sport and Tourism (MCST) Korea, Kepolisian Busan, dan Kepolisian Republik Indonesia. Kasus ini berawal dari laporan Munhwa Broadcasting Corporation (MBC) Korea Selatan terkait penyiaran ilegal saluran televisi Korea tanpa izin, termasuk saluran MBC di Indonesia.
Penyelidikan menemukan Kim Dong Gil, warga negara Korea Selatan, sebagai dalang utama TVDOL. Ia beroperasi sejak 2010 hingga 2023 tanpa izin dari pemegang hak.
Barang bukti yang disita termasuk peralatan operasi IPTV, server, kabel, dan set top box (STB) di kawasan BSD Tangerang. Ia menyiarkan 108.000 siaran langsung dan VOD tanpa izin dan meraup keuntungan hingga kurang lebih 1,7 miliar won.
Penghargaan ini menunjukkan komitmen DJKI dalam melindungi hak-hak kreatif dan inovatif di Indonesia. DJKI bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menegakkan hukum kekayaan intelektual, termasuk Interpol, MCST Korea, Kepolisian Busan, dan AVISI.
Fachrul Prasodjo, Wakil Ketua Bidang Public Relation AVISI, menyatakan bahwa upaya menegakkan hukum kekayaan intelektual di Indonesia tidak hanya sebagai wujud komitmen untuk melindungi hak-hak kreatif, tetapi juga langkah strategis dalam membangun fondasi hukum yang kuat serta mendukung ekosistem industri. “AVISI menyampaikan selamat kepada DJKI atas penghargaan yang diraih. Kami sangat mengapresiasi kolaborasi strategis yang dilakukan DJKI di tingkat internasional, yang selaras dengan visi dan misi utama AVISI dalam melawan pembajakan. Keberhasilan kolaborasi ini menjadi pendorong bagi pertumbuhan ekosistem dari hulu ke hilir dalam industri ini,” ujar Fachrul.
Disisi lain, Vision+ sebagai salah satu anggota AVISI bangga dengan prestasi DJKI yang melindungi industri kreatif dunia. “Kami bangga dengan prestasi DJKI dalam meraih penghargaan ini. Hal ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam melindungi hak-hak kreatif dan inovatif. Kami berharap kolaborasi ini dapat terus dilakukan untuk melindungi industri kreatif” ujar Rachmat Nurhadi, Waketum dan Bendahara Umum AVISI sekaligus CFO Vision+.